JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau dikenal sebagai vape sebesar 57 persen Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang ldquo Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau karena itu kan instrumen cukai rdquo kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta kemarin JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik, atau dikenal sebagai vape, sebesar 57 persen. Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang. “Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau, karena itu kan instrumen cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta kemarin.