Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

PDAT

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau dikenal sebagai vape sebesar 57 persen Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang ldquo Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau karena itu kan instrumen cukai rdquo kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta kemarin JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik, atau dikenal sebagai vape, sebesar 57 persen. Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang. “Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau, karena itu kan instrumen cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta kemarin.

Detail Buku

Ketersediaan
1/1
Jumlah Halaman
48
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
-
eISBN
978-623-344-735-5

Koleksi lain dari PDAT

Lihat Semua

Buku Rekomendasi

Lihat Semua